LUWU TIMUR || - Kompleksnya tugas serta tanggung jawab seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai pengawas pemilu lapangan yang tentunya berhadapan langsung dengan dinamika penyelenggaraan pemilu yang kompleks pula, seyogyanya memiliki integritas yang teguh yang tidak mudah diguncang.
Panwaslu Kecamatan sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk membentuk PKD harus mampu menggali kepribadian calon PKD yang memiliki integritas yang nantinya akan melakukan pengawasan pemilu di desa/kelurahan. Sebab integritas itu harga mati untuk setiap pengawas pemilu.
Sayangnya, hal di atas berbeda jauh yang dilakukan Panwas Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Panwascam diduga telah melanggar syarat ketentuan pemilihan anggota Panwaslu sebagaimana Keputusan Nomor 0033/KP. 01.00/K.SN-10/05/2024 Tentang Syarat calon anggota Panwaslu pada Point 10.
Adapun daftar nama anggota Panwas yang telah diplenokan Panwascam pada Jumat (31/05/2024) dimana ditemukan nama oknum anggota BPD Desa Pepuro Barat, I Made Sukra pada nomor urut 11.
Dijelaskan bahwa berdasarkan syarat Panwaslu Kelurahan Desa Nomor 0033/KP.01.00/K.SN-10/05/2024 Tentang Pengumuman Syarat Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Serentak tahun 2024, pada Poin 10 Persyaratan Calon Anggota Panwaslu kelurahan/Desa disebutkan calon anggota Panwas terlebih dahulu harus Mengundurkan diri dari jabatan Pemerintahan.
Sementara pengumuman No:002/KP.01.00/SN-10.11/05/2024 Tentang Pengumuman Nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan serentak Di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu terdapat Nama salah satu Anggota BPD atas nama I Made Sukra dengan Nomor peserta WTU 017.
Dijelaskan UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah termasuk Unsur Pemerintahan, sementara I MADE SUKRA tercatat sebagai Anggota BPD Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu dan terpilih sebagai PKD Desa Pepuro Barat di Kecamatan Wotu.
Karenanya masyarakat setempat menganggap bahwa keputusan Panwascam Kecamatan Wotu yang di ketuai RAHMATULLAH RASYID ST Lalai dalam melaksanakan seleksi Anggota PKD Kecamatan Wotu, dan diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan Perundang-Undangan sehingga masyarakat mempertanyakan integritas Panwascam Kecamatan Wotu dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada di wilayahnya yang akan di gelar Tgl 27 November mendatang.
Karenannya, masyarakat meminta Bawaslu Luwu Timur mengevaluasi dan mencopot Ketua Panwascam Wotu dan Menganulir Keputusan Tersebut, Karena jelas melanggar ketentuan serta Peraturan Perundang - undangan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment