
Enrekang, Warta Global.id — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Senin (24/8/2026). Kedatangan Bupati untuk berkoordinasi dengan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Salma (44), warga Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja.
Kasus tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Enrekang, terlebih korban meninggalkan tiga orang anak.
Dalam pertemuan itu, Bupati meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hingga memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan menyatakan pihaknya siap memberikan perhatian penuh terhadap perkara tersebut. Namun, Kejari masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
“Bupati meminta kepada kami agar bekerja secara profesional dan pasti kami profesional. Kami tinggal menunggu SPDP dari Kepolisian,” ujar Andi Fajar.
Ia juga menyampaikan kemungkinan dirinya terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan, kata dia, akan mengawal perkara secara serius dan mengupayakan tuntutan sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti terpenuhi.
Kajari juga meminta penyidik Polres Enrekang mengumpulkan dan melengkapi seluruh alat bukti agar perkara dapat diproses secara maksimal.
Selain itu, Kejari Enrekang telah berkoordinasi dengan Kapolres Enrekang terkait rencana rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Rekonstruksi tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres untuk melakukan rekonstruksi, dengan catatan harus dijamin keamanannya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Enrekang berharap Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan dapat menjalankan tugas secara maksimal dan profesional. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat tetap tenang serta mengawal proses hukum melalui jalur yang sesuai.
Salma Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus ini bermula ketika Salma dilaporkan hilang oleh keluarga setelah terakhir diketahui menuju wilayah Kecamatan Bungin pada Rabu (19/8/2026).
Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga, korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, pada Jumat (21/8/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Muh Arjuna Ranu (MAR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kejari Enrekang memastikan akan menindaklanjuti perkara setelah menerima SPDP dari penyidik kepolisian sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga keadilan bagi korban dan keluarga dapat diwujudkan.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment