
Enrekang, Warta Global.id — Pemerintah Kabupaten Enrekang akan memperluas program jaminan gagal panen ke komoditas jagung. Dalam waktu dekat, Pemkab Enrekang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) untuk pelaksanaan asuransi jagung.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Enrekang, Ikbar Ashadi, mengatakan tahun ini pemerintah daerah akan meningkatkan perlindungan bagi petani melalui program jaminan gagal panen, setelah sebelumnya fokus pada komoditas padi.
“ Tahun ini kita tingkatkan jaminan gagal panen ke komoditas jagung setelah komoditas padi,” ujar Ikbar.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak Jasindo telah dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan PKS untuk periode tanam jagung Oktober–Maret.
“Perjanjian dengan Jasindo dalam waktu dekat akan segera kita laksanakan,” katanya.
Ikbar menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah Pusat memberikan dukungan jaminan gagal panen untuk komoditas padi sebesar 80 persen dari total 1.000 hektare lahan yang masuk dalam skema tersebut.
Dengan adanya dukungan dana dari APBN tersebut, Pemkab Enrekang hanya perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp36 juta atau 20 persen untuk program jaminan gagal panen komoditas padi.
Anggaran yang sebelumnya diprogramkan untuk padi tersebut kemudian akan difokuskan untuk memperluas perlindungan kepada petani jagung. Pada tahap awal, kerja sama dengan Jasindo akan mencakup sekitar 200 hingga 500 hektare lahan jagung.
“Jadi, anggaran yang sudah diprogramkan untuk padi, karena telah mendapat bantuan dari APBN, kita fokuskan anggarannya ke jaminan untuk jagung,” jelas Ikbar.
Program tersebut dinilai penting mengingat luas lahan jagung di Kabupaten Enrekang mencapai sekitar 12.500 hektare, yang tersebar di Kecamatan Enrekang, Maiwa, Baraka, Curio, Cendana, Buntu Batu, dan Malua.
Dengan adanya jaminan tersebut, pemerintah berharap petani jagung memiliki perlindungan apabila mengalami gagal panen akibat risiko yang ditanggung dalam skema asuransi.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment