ENREKANG,Warta Global.id – Informasi mengenai status “Pernyataan Gugur Perkara Banding” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah mantan komisioner BAZNAS Enrekang menjadi perbincangan di media sosial. Status tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Minggu (31/5/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Hasri Jack, selaku Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, menyatakan bahwa gugurnya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum semakin menguatkan keyakinan tim kuasa hukum bahwa putusan bebas yang dijatuhkan sebelumnya telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa upaya banding berpotensi terkendala oleh aturan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Ia menilai perkembangan terbaru tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Hasri Jack juga menyampaikan bahwa selama persidangan, berbagai unsur yang menjadi dasar dakwaan dinilai tidak terbukti secara meyakinkan di hadapan majelis hakim. Karena itu, ia menilai putusan bebas yang dijatuhkan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan hukum yang objektif.
Meski demikian, Tim Advokat BAZNAS Enrekang tetap menyatakan penghormatan terhadap institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Mereka berharap perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait status gugurnya banding tersebut.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment