Pemkab Enrekang Mulai Bahas Pembentukan Pansel Calon Pimpinan BAZNAS - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pemkab Enrekang Mulai Bahas Pembentukan Pansel Calon Pimpinan BAZNAS

Wednesday, January 21, 2026

Enrekang, Warta Global.id — Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Nomor: B/0030/BPR1-BKHL/KETUA/KD.02.05/1/2025 tentang periodesasi pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota periode 2021–2026, BAZNAS Pusat meminta BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat.


Untuk Kabupaten Enrekang, masa bakti pimpinan BAZNAS akan berakhir pada 28 Juni 2026. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Enrekang, Rudi Suarman, mengatakan Pemerintah Kabupaten Enrekang saat ini mulai membahas pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang akan menjalankan seluruh tahapan penjaringan lima calon Pimpinan BAZNAS Enrekang.

“Pembentukan Pansel segera dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang. Salah satu hal penting yang dibicarakan adalah terkait anggaran pelaksanaan seluruh tahapan rekrutmen. Saat ini anggaran tersebut belum tersedia di Bagian Kesra, sehingga perlu dibahas lebih lanjut dengan melibatkan BAZNAS,” ujar Rudi Suarman melalui sambungan telepon.

Hal senada disampaikan Plt. Komisioner BAZNAS Enrekang, Dirhamzah, SH., MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang. Ia membenarkan bahwa masa jabatan pimpinan BAZNAS Enrekang akan berakhir pada Juni 2026, sementara keterbatasan keuangan daerah menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tahapan seleksi, termasuk pembentukan Pansel.

Menurut Dirham, BAZNAS pada prinsipnya siap membantu pembiayaan proses seleksi, dengan catatan adanya koordinasi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Bupati, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra.

“BAZNAS bisa membiayai kegiatan tersebut, namun harus ada rincian anggaran yang detail dari Pemerintah Daerah sebagai pelaksana. Rincian ini nantinya akan dibahas kembali bersama Tim Anggaran,” tegas Dirhamzah.

Baik Kabag Kesra maupun Kabag Hukum menyebutkan bahwa Panitia Seleksi direncanakan dibentuk pada Maret 2026, atau sekitar tiga bulan sebelum masa jabatan pimpinan BAZNAS berakhir. Dalam rentang waktu tersebut, Pansel diharapkan mampu melaksanakan seluruh tahapan seleksi hingga penetapan pimpinan BAZNAS Enrekang yang baru.

Beberapa unsur yang disebut akan masuk dalam Pansel antara lain Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum sebagai panitia inti. Terkait potensi konflik kepentingan, Dirhamzah menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas akan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas Pansel.

“Kita akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Netralitas, keadilan, serta integritas keputusan harus dijaga agar tidak ada kepentingan yang mencederai proses seleksi,” ujarnya.

Dalam pembentukan Pansel nantinya, unsur kepanitiaan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah. Namun, rincian unsur lainnya belum diungkapkan secara detail.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi calon Pimpinan BAZNAS Enrekang periode selanjutnya diimbau untuk mulai mempersiapkan diri, baik dari aspek administrasi maupun pemahaman terkait tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai Komisioner BAZNAS.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis