BAZNAS Enrekang Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari Enrekang - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BAZNAS Enrekang Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari Enrekang

Wednesday, January 14, 2026

Enrekang,Warta Global.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Jalan Pancaitana Bungawalie, Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, pada Selasa, 14 Januari 2026.

MoU ditandatangani langsung oleh Plt Ketua BAZNAS Enrekang, Dirhamzah, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Kapolres Enrekang, Kepala Kantor Kementerian Agama, perwakilan Kodim, serta Ketua DPRD Kabupaten Enrekang.

Dalam sambutannya, Plt Ketua BAZNAS Enrekang, Dirhamzah, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum bagi BAZNAS ke depan, khususnya dalam aspek tata kelola kelembagaan dan perjanjian kerja sama.

“Program pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola BAZNAS agar lebih baik dan profesional, serta dilaksanakan tanpa menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujar Dirhamzah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejari bersifat kelembagaan, bukan personal.

“Pendampingan ini ditujukan kepada lembaga BAZNAS agar ke depannya semakin tertib, taat aturan, dan memiliki tata kelola yang lebih baik,” jelas Kajari Enrekang.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan BAZNAS Kabupaten Enrekang dapat menjalankan fungsi dan programnya secara lebih akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis