Enrekang, Warta Global.id- Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan hukum positif dan hukum syariat.
Penataan ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Baznas Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang, sebagai upaya memastikan pemungutan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), khususnya yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik.
Plt Ketua Baznas Enrekang, Dirhamzah, menjelaskan bahwa langkah utama yang ditempuh adalah penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman perhitungan ZIS bagi ASN, terutama pada Pasal 11.
“Perubahan ini bertujuan memperjelas dasar hukum pemungutan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN agar sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan syariat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, revisi tersebut mencakup penambahan substansi aturan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait zakat profesi.
Baznas juga membentuk kelompok kerja (pokja) bersama pendamping hukum dari Kejaksaan untuk mengidentifikasi kategori zakat profesi berdasarkan nisab dan haul.
Jika penghasilan ASN memenuhi ketentuan nisab dan haul, maka masuk kategori zakat. Namun apabila tidak memenuhi, pemungutan dialihkan ke infak dan sedekah yang tidak memiliki persentase baku.
“Pemotongan nantinya dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ASN sesuai ketentuan,” jelas Dirhamzah.
Ia merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang memberikan hak kepada muzakki untuk menghitung zakat secara mandiri. Jika tidak mampu, muzakki dapat meminta bantuan Baznas melalui UPZ.
Baznas Enrekang juga menegaskan tidak akan melakukan pemaksaan, terutama bagi ASN yang memiliki kewajiban finansial lain atau penghasilan terbatas.
“Zakat itu wajib ketika penghasilan mencukupi. Jika tidak, kami tidak memaksakan. Besaran infak dan sedekah disesuaikan kemampuan dan dikoordinasikan melalui UPZ,” tegasnya.
Sementara bagi PPPK paruh waktu dengan penghasilan terbatas, Dirhamzah memastikan hanya masuk kategori infak dan sedekah, bukan zakat.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment