
Enrekang, Warta Global.id — Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, S.H., M.H., resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan pimpinan definitif Baznas Enrekang periode 2021–2026 yang masih berjalan.
Penetapan Dirhamzah sebagai pimpinan Baznas Enrekang dilakukan berdasarkan rekomendasi Baznas RI. Sebelumnya, nama Dirhamzah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, memberikan kepercayaan kepada Dirhamzah untuk memimpin Baznas Enrekang secara sementara. Surat Keputusan (SK) penunjukan Dirhamzah mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 hingga selesainya proses pemilihan pimpinan Baznas Enrekang yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026.
Dalam masa tugasnya, Dirhamzah memiliki tanggung jawab penuh sebagaimana ketua dan komisioner Baznas, termasuk mengoordinasikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta memastikan seluruh program Baznas berjalan optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Enrekang.
“Langkah pertama yang saya lakukan adalah melakukan pembenahan dari sisi keuangan,” ujar Dirhamzah saat ditemui di ruang rapat Baznas Enrekang, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola Baznas yang transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di Kabupaten Enrekang semakin meningkat.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment