Enrekang, Warta Global.id — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Anang, penetapan Padeli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya sejumlah komisioner Baznas Enrekang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat. Dengan adanya penetapan Padeli sebagai tersangka, muncul pertanyaan mengenai keterkaitan kasus tersebut serta implikasinya terhadap proses hukum yang tengah dijalani para komisioner Baznas.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap para komisioner Baznas Enrekang tetap berjalan dan akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.(Sam)
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment