
Enrekang, Warta Global.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Lingkar Tambang bersama unsur legislatif dan eksekutif digelar di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin, Bamba Puserren, Enrekang, Rabu (17/12/2025).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, serta dihadiri Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga yang didampingi Plt Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, Misbah, salah satu perwakilan Aliansi Lingkar Tambang, menyampaikan aspirasi masyarakat yang berharap pihak eksekutif dan legislatif bersama masyarakat menolak aktivitas pertambangan di Kabupaten Enrekang, karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menyatakan bahwa pemerintah daerah berdiri bersama masyarakat dan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.
“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan cacat administrasi perizinan CV Hadaf Karya, akan kami jadikan rekomendasi resmi Pemerintah Daerah. Kami akan menyurat ke kementerian terkait agar izin pertambangan di Enrekang dapat segera dicabut,” tegas Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Enrekang tidak akan menukar peningkatan PAD dengan keselamatan warga yang ada lingkar tambang
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menyampaikan sikap tegas lembaga legislatif terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan di Enrekang.
“Dari 20 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang hadir dalam RDP ini, seluruhnya sepakat menolak aktivitas pertambangan di Enrekang. DPRD berdiri bersama masyarakat dan akan mengawal aspirasi ini hingga ke pemerintah pusat,” ujar Ikrar.
Rapat dengar pendapat tersebut sempat berlangsung tegang, ditandai dengan reaksi emosional dari sebagian peserta rapat. Meski demikian, RDP tetap berjalan hingga selesai dan seluruh aspirasi masyarakat berhasil diserap oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Namun disayangkan, dalam RDP tersebut pihak investor, dalam hal ini CV Hadaf Karya, tidak dapat hadir, sehingga tidak memberikan klarifikasi secara langsung atas berbagai persoalan dan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment