
SINJAI, SULSEL – Dugaan serius terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Lappacinrana, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, mencuat ke permukaan.
Hasil investigasi tim khusus menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai ratusan juta rupiah yang dikelola desa tersebut sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Indikasi ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara alokasi dana yang tercatat dalam dokumen resmi dengan temuan lapangan, serta minimnya transparansi pelaporan.
Berdasarkan data penyaluran, Desa Lappacinrana menerima dan mengelola DD untuk sejumlah program pembangunan, termasuk:
Tahun 2020: Total alokasi Rp467.551.201 untuk jalan desa, usaha tani, pipanisasi, gorong-gorong, dan Penyertaan BUMDes.
Tahun 2021: Total alokasi Rp318.936.471 untuk jalan lingkungan (paving blok), sumber air bersih, dan ketahanan pangan.
Tahun 2022: Total alokasi Rp274.433.600 untuk lumbung desa, talud, dan pipanisasi.
Tahun 2023 & 2024: Alokasi signifikan kembali untuk jalan usaha tani dan jalan desa.
Ketua Investigasi Khusus, H.M. Saleh Karaeng Situju, menyoroti beberapa temuan utama: dugaan mark-up biaya proyek, minimnya transparansi dokumen pertanggungjawaban, dan sulitnya akses data.
"Kami telah berupaya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan hak jawab sesuai UU Pers. Namun, kami kesulitan memperoleh dokumen resmi pertanggungjawaban, dan ada indikasi ketidaksesuaian antara dana yang dilaporkan dengan realisasi fisik," ujar H.M. Saleh.
Kaperwil Warta Global Sulsel berhasil menemui Kepala Desa Lappacinrana, Mulyanto, S.Ag., di kediamannya untuk mengonfirmasi pengelolaan DD periode 2020–2024.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Mulyanto membenarkan adanya pembangunan tersebut. Namun, ia memberikan pernyataan yang bertentangan dengan rincian anggaran yang diterima:
Mengenai alokasi anggaran Rp216.766.271 untuk pembangunan/peningkatan jalan lingkungan/paving blok pada tahun 2021, Kades secara eksplisit membantah adanya pembangunan paving blok, dan menyatakan proyek tersebut hanya berbentuk rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman.
Terkait Penyertaan BUMDes, Kades mengakui sebagian dana digunakan untuk ketahanan pangan.
Pengakuan Kepala Desa yang menyangkal adanya proyek spesifik seperti "paving blok" padahal dana dialokasikan untuk itu, menjadi salah satu titik fokus dugaan penyimpangan dan suda diperiksa oleh inspektorat sinjai bahkan disampelnya tiap tahun, suda diperiksa juga oleh Tipikor dan tidak tau kapan telah diperiksa.
Patut diduga, ketidaksesuaian ini mengarah pada Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Ketua Tim Khusus Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius.
"Kami siap meneruskan laporan ini ke Inspektorat, BPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk audit dan penyelidikan lebih lanjut," tegas perwakilan LAN.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk memperoleh tanggapan resmi dan dokumen pertanggungjawaban dari Kepala Desa maupun Bendahara Desa tidak berhasil.
Pihak desa belum memberikan jawaban resmi lanjutan, sehingga Hak Jawab berdasarkan UU Pers masih menunggu dipenuhi.
H. M. Syarkawi
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment