
Jayus Sagena PJS Ketua AMJI RI Luwu Timur
Luwu Timur,Wartaglobalsulsel.com — Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Luwu Timur), Jayus Sagena, menyampaikan bahwa pihaknya hari ini menghadiri panggilan penyidik Polres Luwu Timur untuk melakukan verifikasi lanjutan atas surat permohonan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh AMJI RI Lutim pada Kamis pekan lalu, sebagai bentuk pendampingan terhadap kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Muliadi, wartawan Tribrata TV, saat meliput aktivitas pertambangan di wilayah Desa Turomu, Kecamatan Mangkutana.
“Hari ini kami menghadiri panggilan penyidik untuk verifikasi lanjutan terkait surat permohonan penerapan UU Pers yang kami sampaikan. Kami berharap penyidik dapat menerapkan pasal UU Pers terhadap pelaku kekerasan terhadap rekan jurnalis,” ujar Jayus Sagena dalam keterangannya.
Selain itu, korban Muliadi juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk memperkuat dasar hukum penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lebih lanjut, Jayus menyebutkan bahwa dari hasil komunikasi dengan Kanit Tipidum Polres Luwu Timur, pihak kepolisian akan segera bersurat ke Dewan Pers guna meminta keterangan ahli sesuai mekanisme yang diatur dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
“Informasi dari Kanit Tipidum, dalam waktu dekat penyidik akan menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli. Ini langkah yang tepat dan kami sangat mengapresiasi sikap profesional penyidik,” tambahnya.
AMJI RI Lutim menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment