![]() |
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Enrekang menyatakan sikap tegas menolak legalisasi tambang tersebut. Formatur Ketua SEMMI Enrekang, Muhammad Aswin, menegaskan bahwa pemberian izin tambang sama saja dengan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal masa depan rakyat dan keberlanjutan alam Enrekang,” ujar Aswin, Senin (6/10/2025).
Menurut Aswin, aktivitas tambang galian C telah terbukti membawa dampak buruk di berbagai daerah. Ia mencontohkan kondisi Sungai Mata Allo di Enrekang yang kini berubah menjadi kubangan akibat aktivitas tambang. Sempadan sungai rusak, ekosistem air hilang, dan warga kehilangan sumber air bersih serta saluran irigasi untuk pertanian.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat bahwa aktivitas tambang di wilayah Sulawesi Selatan memperbesar risiko banjir dan longsor. Kondisi geografis Enrekang yang rawan longsor dinilai dapat memperparah ancaman tersebut.
Selain itu, lahan pertanian dikhawatirkan akan terkontaminasi limbah tambang. Pencemaran air irigasi dapat menyebabkan gagal panen, sementara aktivitas kendaraan tambang sering kali merusak jalan poros yang menjadi akses utama warga.
Aswin menegaskan, sikap penolakan SEMMI berlandaskan pada aturan hukum yang jelas. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021, izin tambang hanya dapat diberikan apabila hasil AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menyatakan kegiatan tersebut layak dilakukan.
Selain itu, Perda Provinsi Sulsel No. 4 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006 juga mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib menjamin kelestarian lingkungan.
“Kalau izin tambang di Cendana tetap dipaksakan, itu jelas melanggar aturan dan mengorbankan hak hidup masyarakat,” tegas Aswin menutup pernyataannya.
KALI DIBACA




No comments:
Post a Comment