Berkas P21 Tersangka Pengancaman Jurnalis Dilimpahkan ke Kejaksaan - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Berkas P21 Tersangka Pengancaman Jurnalis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Friday, October 24, 2025

Luwu Timur,Wartaglobalsulsel.idKasus dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Luwu Timur terus berproses. Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (23/10/2025).



Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen RI (AMJI RI) Luwu Timur, Jayus Sagena selaku pendamping Hukum korban membenarkan pelimpahan tersebut.



Berkas perkara kasus pengancaman terhadap jurnalis sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Hari ini berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).



Ia menambahkan, penyidik juga tengah menyiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.



“Setelah ada petunjuk dari jaksa, lazimnya penyidik segera menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti agar bisa masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.



Sementara itu, perwakilan organisasi pers setempat menyambut baik langkah hukum ini dan berharap proses peradilan berjalan transparan serta menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.



Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis media lokal (Mulyadi) dari Media Online Tribrata TV melaporkan ancaman yang diterimanya saat meliput kegiatan di salah satu lokasi yang terdampak akibat aktivitas Penambangan diduga ilegal di Sungai Kalaena baru-baru ini.



Adapun tersangka telah ditahan usai laporan pengancaman yang dilakukan oleh SL terhadap korban usai beredarnya Video pengancaman jurnalis saat melakukannya liputan dengan Kejadian tersebut menuai sorotan publik dan kecaman dari berbagai organisasi pers yang menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kebebasan pers.



Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki babak baru, dan jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis