![]() |
| Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu |
Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan dasar hukum yang jelas terkait skema peminjaman aset daerah kepada pihak swasta. “Ini yang menjadi sorotan juga, ada aset (gedung lama Kantor Bupati) yang dipakai swasta yakni Unimen. Ternyata dipinjam pakai,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Menurut legislator NasDem itu, meskipun kampus bergerak di bidang pendidikan, pemanfaatan aset pemerintah tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. “Karena saya belum mendapatkan aturan ada skema pinjam pakai antara pemerintah dan pihak swasta meski itu bergerak di bidang pendidikan,” katanya.
Ikrar menyebut bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada regulasi yang mengatur pinjam pakai aset pemerintah untuk pihak swasta. Jika pun ada, biasanya dilakukan melalui skema sewa. “Kalau pun swasta dibolehkan, pemanfaatan dilakukan dengan skema lainnya, seperti sewa,” terangnya.
Ia pun mendesak Inspektorat Enrekang untuk melakukan pemeriksaan terkait peminjaman gedung tersebut. “Persoalan melanggar atau tidak, kami minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan mengkaji ulang aturan jika memang ada skema pinjam pakai untuk pihak swasta,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, Syawal Sitonda, menjelaskan bahwa eks Kantor Bupati Enrekang digunakan sebagai Kampus II Unimen. Pihaknya mengaku peminjaman ini dilakukan karena gedung tersebut tidak difungsikan oleh pemerintah daerah.
“Kami pinjam pakai dari 2019 sampai 2029, jadi 10 tahun. Tidak disewa karena sifatnya pinjam pakai, apalagi gedung itu tidak difungsikan,” jelas Rektor.(Sam)
KALI DIBACA




No comments:
Post a Comment