Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Diminta Segera Lakukan Pengukuhan - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Diminta Segera Lakukan Pengukuhan

Friday, August 1, 2025


Enrekang, Warta Global.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Edaran ini menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala desa, dan ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat diperpanjang maksimal dua tahun. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) baru.

“Perpanjangan tidak berlaku bagi kepala desa yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau menyatakan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya,” bunyi edaran tersebut.

Pemerintah pusat meminta kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, untuk segera melakukan pendataan dan pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus 2025. Hak penghasilan para kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan resmi oleh bupati atau wali kota.

Mendagri juga menegaskan bahwa proses pelaporan hasil pendataan kepada Kementerian Dalam Negeri harus diselesaikan paling lambat minggu kedua Agustus 2025.

Menanggapi surat edaran ini, mantan Kepala Desa Rante Mario, Kecamatan Malua, Herman, meminta Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk segera menindaklanjuti pengukuhan bagi kepala desa yang memenuhi syarat.

“Dengan segera dilantiknya para kepala desa, yang jumlahnya mencapai 46 orang, mereka bisa langsung berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta mendorong pembangunan di wilayah masing-masing,” ujar Herman, Jumat (1/8/2025).

Ia berharap pengukuhan ini bisa dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal sesuai amanat undang-undang.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis