
Enrekang, Warta Global.id – Usai mengikuti l ygupacara detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga bersama Wakil Bupati Andi Tenri Liwang melanjutkan agenda dengan menghadiri penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Enrekang Ikrar Erang Batu, Plh Sekda Zulakarnain Kara, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro, Kapolres AKBP Hari Budianyanto, Kajari Padeli, Ketua PN dan PA Enrekang, Ketua TP-PKK, pimpinan Bank Sulselbar, para kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Ahmad, dalam laporannya menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi narapidana yang memenuhi persyaratan hukum dan administratif. “Pemberian remisi menjadi pemicu agar warga binaan senantiasa berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 161 orang. Dari jumlah tersebut, 127 narapidana berhak atas remisi umum dengan pengurangan hukuman antara 1 hingga 6 bulan. Sementara 153 orang memperoleh remisi dasawarsa, dengan 135 di antaranya mendapatkan pengurangan 90 hari.
Selain itu, Ahmad juga memaparkan capaian Rutan Enrekang yang sejak 2021 meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), serta berkomitmen melangkah menuju zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusuf Ritangnga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Tema besar peringatan kemerdekaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Gunakan momentum ini untuk semakin taat aturan, disiplin, serta serius mengikuti pembinaan. Sehingga saat bebas nanti, saudara dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bermanfaat,” pesan Yusuf saat menyampaikan amanat.
Ia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar selalu menjaga integritas, menolak segala bentuk penyimpangan seperti narkoba dan pungli, serta menguatkan program kemandirian melalui ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM bagi warga binaan.
Momen penyerahan remisi ini turut menghadirkan suasana haru. Salah seorang warga binaan berinisial MI menyampaikan rasa syukur atas keringanan hukuman yang diterimanya. “Terima kasih kepada Kalapas Ahmad yang selalu membimbing kami, juga kepada Pemerintah Daerah atas perhatian dan dukungannya. Semoga teman-teman yang belum mendapat remisi bisa segera menyusul, asalkan kita semua tetap menjaga perilaku,” ucap MI penuh haru.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment