Kapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers, Terkait Pengungkapan 2 Kasus, Salah satunya Pencabulan Anak Dibawah Umur - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers, Terkait Pengungkapan 2 Kasus, Salah satunya Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tuesday, June 10, 2025


Enrekang, Warta Global.id – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto di Lobby Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/25).

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menyampaikan dua jenis kasus yang berhasil ditangani oleh jajarannya, yakni perdagangan narkoba Jenis Sabu Sabu, serta pencabulan anak di bawah umur.

Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah Kasus narkoba yang menjerat AH, mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 41,86 Gram yang dibeli dengan harga Rp. 33.000.000.

Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya warga yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Cakke 1 Kelurahan Lakawan.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Enrekang Ipda Hasriyadi bersama anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

4 (empat) orang terduga pelaku yakni Lelaki AL, Lelaki MT, Lelaki RY dan lelaki LD diamankan disalah satu bangunan rumah kosong bertempat di lingkungan Cakke 1, Kelurahan. Lakawan, Kecamatan Anggeraja.

"Dari hasil interogasi terhadap lelaki AL bahwa barang tersebut di dapat dari lelaki AH. Tim kemudian menuju ke kediaman terduga AH yang tinggal berhadapan denganbangunan rumah kosong tempat ke 4 orang terduga diamankan.Personel Satuan Narkoba Polres Enrekang kemudian mengamankan terduga AH di kediamannya dan menyita barang buki,"jelas Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto

Kemudian kasus selanjutnya yang berhasil diungkap adalah persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh lelaki berinisial AA (29) yang merupakan warga di salah satu wilayah di Kabupaten Enrekang.
 
Mirisnya, Terduga merupakan bapak kandung dari korban, namun terduga sudah bercerai dengan ibu korban.

AKBP Hari Budiyanto mengatakan, setelah di interogasi, terduga AA mengakui sudah melakukan dua kali pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Terduga di sangkakan Pasal 76E Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU. RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggati UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis