Bone, WartaGlobal.id | Sulawesi Selatan - Tim investigasi Warta Global mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Amali, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, berdasarkan data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan.
Temuan ini menguak praktik mencurigakan dalam laporan dan penyaluran dana BOS dari tahun 2021 hingga 2024, yang diduga kuat telah disusun secara terstruktur, sistematis, dan masif—namun minim transparansi publik.
Rincian Dana BOS dan Ketidaksesuaian Pelaporan
Berdasarkan data OMSPAN:
-
Tahun 2021:
-
Tahap 1: Rp 63.336.000 untuk 182 siswa. Rincian dana dilaporkan.
-
Tahap 2 & 3: Rp 84.448.000 dan Rp 51.504.000 disalurkan, namun sekolah belum melaporkan penggunaannya.
-
-
Tahun 2022:
-
Total anggaran Rp 171.680.000 untuk 148 siswa. Meskipun penggunaan dirinci, terdapat pengulangan pos kegiatan yang meragukan dan besaran pembayaran honor yang signifikan, mencapai hampir separuh dari total dana tahap tertentu.
-
-
Tahun 2023:
-
Total anggaran Rp 143.560.000 untuk 141 siswa. Dana tetap tersalur, namun pola pelaporan dan struktur kegiatan nyaris seragam seperti tahun-tahun sebelumnya.
-
-
Tahun 2024 (hingga tahap 2):
-
Total Rp 150.800.000 untuk 130 siswa. Terlihat tren penurunan jumlah siswa penerima, namun nilai honor dan kegiatan lainnya tidak proporsional.
-
Audit Hanya Formalitas?
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hasniaty S. mengklaim bahwa "setiap tahun dana BOS disampel oleh Inspektorat, Pemda, dan Dinas Pendidikan." Namun ironisnya, tidak satu pun hasil audit tersebut dipublikasikan kepada publik.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat administratif semata, tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
-
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
-
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Dalam percakapan via WhatsApp, kepala sekolah menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, namun secara implisit mengisyaratkan adanya tekanan dari pihak atasan. Ini membuka potensi adanya konflik kepentingan yang lebih luas.
Desakan Publik: Audit Ulang dan Penyelidikan APH
Melihat adanya dugaan manipulasi pelaporan dan potensi mark-up dana BOS, Tim Investigasi Warta Global secara terbuka mendesak:
-
Inspektorat Kabupaten Bone untuk mengaudit ulang secara menyeluruh penggunaan Dana BOS tahun 2021–2024, disertai publikasi hasil audit ke masyarakat.
-
Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara.
Jika terbukti, pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara dapat mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPP LSP3M GEMPAR, M. Saleh Situju, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum, karena diduga telah terjadi kerugian negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika benar dana pendidikan dikorupsi, ini adalah kejahatan moral terhadap masa depan bangsa,” tegas Saleh.
Setelah berita ini mulai beredar, Kepala Sekolah SMPN 1 Amali, Hasniaty S., memblokir nomor awak media, menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Tindakan ini menambah daftar kejanggalan yang perlu diungkap lebih dalam oleh penegak hukum.
Pendidikan adalah tulang punggung masa depan bangsa. Jika dana pendidikan dikorupsi, dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan intelektual generasi muda hanyalah soal waktu.
Tim Investigasi WartaGlobal.id akan terus mengawal dan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan setiap rupiah dari dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum.
KALI DIBACA



.png)


No comments:
Post a Comment