Satresnarkoba Polres Enrekang Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Di Anggeraja, Sejumlah BB Ditemukan Dirumah Pelaku - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Satresnarkoba Polres Enrekang Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Di Anggeraja, Sejumlah BB Ditemukan Dirumah Pelaku

Monday, April 28, 2025

Enrekang, Warta Global.id - Satuan reserse narkoba Polres Enrekang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kali ini melibatkan 2 (Dua) pria berinisial MS ( 37 ) dan PS (39 ) Warga Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja, Enrekang, pada Senin malam (21/04).

Hal ini dibenarkan Kasi Humas polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.S.H.,M.H. saat dikonfirmasi Langsung oleh awak media di ruang kerjanya di Mapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H , Melalui Kasi Humas polres Enrekang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar area jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya tim Gabungan polres Enrekang bergerak cepat ke lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MS , dengan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,41 gram.

kemudian dilakukan introgasi awal didapatkan informasi bahwa narkoba jenis Shabu tersebut adalah milik Lelaki PS. Kemudian anggota polres Enrekang melakukan pengembangan, selanjutnya PS ditemukan tidak jauh dari lokasi MS diamankan.

AKP Dr. M.Natsir S.H.,M.H.,M.Si selaku Kasat Narkoba Polres Enrekang yang turun langsung ditempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa saat PS diamankan, Ia mengakui masih ada sabu sabu yang disembunyikan dikamar rumah miliknya.

Kemudian, para personil gabungan dipimpin AKP Dr. M. Natsir S.H.,M.H.M.Si didampingi KBO Narkoba Ipda Hasriadi.S.H melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.30 WITA di rumah pelaku PS yang disaksikan langsung oleh pemerintah setempat, dan penggeledahan itu, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkoba jenis Shabu dan alat isap atau bong.

Berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut, Petugas menyita barang bukti dirumah PS, diantaranya 2 buah sashet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram , 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) berupa botol plastik berwarna Brown dengan tulisan Obh Combi Anak yang terhubung 2 pipet plastik dan ujungya terdapat kaca Pyrex, 2 buah korek api gas berwarna bening dan berwarna biru.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara keseluruhan, barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni berat bersih 2,98 gram. Dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis