Satreskrim Polres Enrekang Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Satreskrim Polres Enrekang Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg

Saturday, April 26, 2025

Enrekang, Warta Global.id - Satuan reserse Kriminal Polres Enrekang berhasil mengamankan pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3 kg, setelah pelaku melancarkan aksinya di jalan Industri Talaga Kelurahan Juppandang, Enrekang pada Kamis sore kemarin.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban tentang hilangnya dua tabung gas Elpiji 3 kg dari gudang kiosnya. 

Selanjutnya Satreskrim dibawah komando Iptu Herman.SH bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, dengan cara melakukan pengolahan tempat kejadian peristiwa untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada satu orang yang patut diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasie Humas mengungkapkan bahwa Pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang, berinisial DL (75), warga Kelurahan Galonta, Enrekang.

"Untuk saat ini, Anggota kita telah mengamankan pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg yang merupakan warga Enrekang" Ungkap kasi Humas kepada awak media. Sabtu (26/04/2025)

Lebih lanjut dijelaskan terkait pengungkapan tersebut, Satreskrim polres Enrekang sudah lama melakukan penyelidikan terkait maraknya informasi masyarakat kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, terungkap dalam bulan April ini ternyata pelaku sudah beraksi Dua kali dengan target barang curian tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kasi Humas polres Enrekang juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui ada atau tidaknya TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, dan pelaku lainnya.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis