Diduga Selewengkan Dana Desa Pj Kepala Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Selewengkan Dana Desa Pj Kepala Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone

Tuesday, January 7, 2025

Bone - // Warta global.id./ Sulawesi Selatan. - Berdasarkan pantauan tim warta global, soroti dugaan penyimpangan pengelolaan tahun 2024. Atas Dugaan ini menyeret nama Pj.Kepala desa,(Andi Baso pudding).
Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa teamusu," 2024.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, tim warta global. "mengungkap" proyek utama yang diduga bermasalah:

1. Pembangunan perintisan dan perkerasan jalan tani (2024) dusun watang alinge, batae, dengan anggaran dana desa sebanyak Rp 161.117.000.2. Perintisan peningkatan jalan tani, batae. Dana desa sebanyak Rp 161.384.000. Tertera di papan APBDes tahun 2024.Proyek ini diduga mengalami kerugian negara akan mengarah korupsi, dari besarnya, anggaran yang telah digunakan oleh pj kepala desa teamusu.Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat,

Tim warta global, menemukan indikasi pembangunan pengerasan ada berapa mobil timbungan dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan desa. 

Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan. Tim warta global menilai tindakan ini, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan yang tertera dipaparkan papan APBDes tahun 2024 senilai Rp 161.384.000 sedangkan di lokasi tertera, di paparkan papan prasasti senilai Rp 161.117.000. dalam anggaran pembangunan ini mencurigakan, menambah daftar panjang potensi pelanggaran. Dapat merugikan negara.

Desakan tim warta global. Sul sel. mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan tinggi, Sulawesi Selatan, dan dinas terkait. Untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Anggaran yang telah digunakan oleh pj kepala desa," Andi baso pudding", terkait. diduganya mengakibatkan kerugian negara, dan agar, KPK"Ri . untuk segera turung tangan melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. 


Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi. 


Potensi Pelanggaran Hukum. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan, UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.


Tim warta global sul sel. menghubungi nomor selulernya pj kepala desa teamusu dan ungkapannya", itu urusan tpk desa dan dihubungi saja tim pelaksana kegiatannya.


Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala desa teamusu(Andi Baso pudding) kecamatan ulaweng kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan tersebut.(HMs).


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment