Tanpa Surat Tugas Oknum LSM Gentayangan Di Lutra Cari Penampung BBM, Aan: Masuk Rumah Tanpa Ijin - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tanpa Surat Tugas Oknum LSM Gentayangan Di Lutra Cari Penampung BBM, Aan: Masuk Rumah Tanpa Ijin

Monday, December 23, 2024

Oknum LSM Gempur mengaku atas nama Andi Rahman 


Luwu Utara, wartaglobal.id - kejadian kembali terulang di dalam satu rumah warga Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. 3 oknum yang mengaku LSM Gempur menyambangi kediaman Aan Ely Nusdarianto dengan tujuan di rumah Aan diduga ada tempat penampungan BBM ilegal.

Adapun Aan Ely Nusdarianto adalah Kepala Biro TRIBRATA TV Wilayah Kabupaten Luwu Utara yang mengaku keberatan atas kejadian menimpanya.
Aan mendapat informasi seketika itu kaget campur bingung selama ini dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Tak terima rumahnya disambangi orang tidak jelas, Aan lalu membuat Laporan Polisi ke Polres Luwu Utara sesaat usai kejadian.

Awal kronologi kedatangan ke 3 oknum LSM tersebut sekira pukul 14.00 WITA, ketiganya minta dibukakan pintu pagar kepada salah satu pekerja di lokasi kejadian.

Berselang sesaat ketiga oknum LSM tersebut masuk ke dalam rumah milik Aan, dalam rumah oknum LSM itu menyampaikan maksud kedatangannya pada salah satu penghuni rumah akan memeriksa rumah Aan yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM.

Salah satu dari ketiganya mengaku bernama Andi Rahman selaku Ketua LSM Gempur Wilayah Sulawesi Selatan.


"Mana pemilik rumah, saya minta ketemu, kalau bisa saya minta nomor kontaknya saja" kata oknum LSM seperti yang ditirukan narasumber media ini.

"Tidak ada pak, dia keluar, tapi kalau bapak mau periksa tempat penampungan seperti yang bapak curigai silahkan bapak bongkar rumah ini," jawab narasumber seketika itu.

Merasa tak melakukan hal seperti yang dituduhkan ketiga oknum LSM itu, Aan lantas membuat Pengaduan Polisi karena kejadian sudah berulang kali dialaminya. atas perbuatan yang tidak dia lakukan, Aan merasa tidak nyaman serta harga dirinya dilecehkan karena ulah ketiga Oknum LSM yang tidak menjunjung Kode Etik Profesi dan tidak Profesional dalam melakukan Control Sosial sebab sebelum mengutarakan maksud dan tujuannya mereka tidak menunjukkan Kartu Anggotan serta Surat Tugas dari Lembaga yang mengutusnya.

Diketahui bawa pelaku dapat dijerat sebagaimana Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin pada Pasal 167 ayat (1) KUHP.

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selanjutnya pada Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis