Dugaan Korupsi Dana Desa di Maros: Ketua LSP3M Gempar Desak Inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Korupsi Dana Desa di Maros: Ketua LSP3M Gempar Desak Inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas

Monday, November 11, 2024
Maros/Wartaglobal/Sulawesi-Selatan – Ketua DPP Lembaga LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Uludaya, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk Bendahara Desa, TPK, dan Kepala Desa (A. Musakkar), yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa dari Tahun 2020 - 2022 Hingga Tahun 2023.
Proyek-proyek yang dipersoalkan mencakup:
1. Peningkatan Jalan desa Uludaya tambue volume 280 meter dusun ka juara dengan anggaran sebesar Rp 204.174.000. Tahun Anggaran (2020) 
2. Peningkatan jalan desa moddie biccoing, Rabat beton 254 meter dan dekker 1 unit tidak ada panjang kali lebar diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008. Dengan anggaran senilai Rp227. 406.000 Tahun Anggaran(2022). 
3. Anggaran dana desa yang telah digunakan pada tahun 2023. Sebesar Rp 798.843.838. Tidak transparansi ke publik dengan tidak adanya tertera poin poinnya dana desa yang telah digunakannya.

Indikator pelanggaran, selain administrasi, mekanisme, pengadaan, barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum. 

Dengan adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam dengan hukum pidana korupsi. Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. 

Menurut Drs.M.Saleh Situju, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek ini sangat jelas, terutama dengan dugaan mark-up anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2020-2022 hingga 2023.

"Inspektorat Maros harus segera mengaudit ulang anggaran tahun 2020-2022, Hingga 2023.Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap enteng," tegas Saleh.

Saleh juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kapolres maros, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ombudsman, Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa uludaya kecamatan Mallawa kabupaten maros. 

Baru Rilisan Berita🙏🏻

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis