– jumat 8-11-2024,
Ketua DPP Lembaga LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Kasus ini turut menyeret Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan dalam dugaan penyalahgunaan dana ini meliputi:
1. Pembangunan Jembatan (2021) dengan anggaran Rp 178.484.300.
2. Rehabilitasi dan Perkerasan Jalan Usaha Tani (2022) senilai Rp 177.629.800.
3. Pembangunan Rabat Beton Volume 400 Meter (2023) dengan anggaran Rp 223.084.000.
Menurut Drs. M. Saleh Situju, indikasi tindak pidana korupsi tampak jelas, terutama dengan dugaan mark-up anggaran yang terjadi setiap tahun. Pada tahun anggaran 2023, proyek pembangunan rabat beton sepanjang 400 meter yang telah dibangun hanya rabat 11/Rabat rool bukan rabat full dan dianggap tidak memiliki justifikasi anggaran yang memadai, sehingga diduga kuat adanya mark-up.
"Inspektorat Bone harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran tahun 2021 hingga 2023. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap remeh," tegas Saleh.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum seperti Kapolres Bone, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Awo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Awo, Pirman Leppen, belum memberikan respons terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon maupun konfirmasi langsung//.Tim investigasi warta global.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment