"Pemerintah Desa (Pemdes) Di Dusun Di Awang jembatan" dusun Riattang simpang , Desa pinceng pute, Kecamatan ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah menyeleggarakan kegiatan Pembangunan Plat Duicker bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023. melalui Kasi Kesra dan TIM Pengadaan Barang Dan Jasa TPK Desa Pinceng pute.
Hal ini, Ketua Umum DPw. Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) H.M.Syarkawi, menautkan hasil pemantauan dan monitoring atas kepatuhan terhadap Undang - Undang, didesa pinceng pute yang diduga menyimpang terhadap, Perpres Nomor 12 Tahun 2021." Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" Serta Penyalahgunaan Wewenang dalam proses penetapan pelaksanaan paket - paket proyek, Tahun Anggaran 2023. Pembangunan Plat Duicker.
Menurutnya atas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut, Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ucapnya kepada wartawan, Sabtu 18 mei 2024.
Plat deucker didusun diawang jembatan senilai Rp 32.460.000.
Plat deucker didusun Riattang Simpang Rp 31.250.000.
Penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I, II, III TA 2023.
Plat ducker dusun Riattang simpang senilai Rp 31.250.000. Tidak ada tertera plat deucker dusun diAwang jembatan senilai Rp 32.460.000. Dan Ada apa kepala desa pinceng pute(Aksa).
Diketahui, berdasarkan plang proyek di lokasi di dua dusun" itu merupakan proyek pembangunan plat duicker, volume 1 unit, biaya Rp 32.460.000 & Rp 31.250.00" yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2023. tidak masuk akal, diduga" salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dengan cara penggelembungan anggaran. Patut diduga penggelembungan anggaran dana desa(DD)Tahun Anggaran 2023. akan mengarah kerugian negara.
Dikatakan, pengadaan barang/jasa didesa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia. Lalu" TPK "Tim Pelaksana Kegiatan" yang membantu kasi/kaur" dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKPdesa" Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPdesa.Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa.
Lanjutnya, perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa "BPD" dan unsur masyarakat secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kepala desa sebagai penanggung jawab merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa, yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Kuat dugaan perencanaan pembangunan plat duicker tidak melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipasif, sehingga patut diduga penggelembungan dana desa(DD).
Tentunya, hal tersebut sangat menyimpang dengan aturan yang berlaku, dan hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan pihak terkait terhadap Perpres Nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa. yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Sedangkan, dugaan pembangunan ini telah menyalahi Undang-undang Nomor" 20 tahun 2001" Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peran LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili. Pungkasnya. Dan diduga kepala desa pinceng pute kebal hukum.
Kami meminta agar inspektorat kabupaten bone jangan tutup mata ini menyangkut dana negara dan bukan dana pribadi dipakai dan (BPK) Sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan mengauditnya pemeriksaan, jika diperlukan, lanjutan ke proses hukum. Kami percaya.
Inspektorat (BPK) dan (APH) Aparat penegak hukum. Dapat menyelesaikan masalah ini. Tegas, H.M.Syarkawi. ketua DPW(LAN) Sul-sel.
Hingga ditayangkannya berita ini, Kepala Desa pinceng pute, Kecamatan ajangale, kabupaten Bone, belum dapat dihubungi dikonfirmasi.dan diduganya kebal hukum kepala desa pinceng puteh.
Tim investigasi
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment