Enrekang, Warta Global.id -- Saksi peserta pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Hamdan Hidayat saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilu 2024 di Aula Sumber Kasih Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang
Kehadiran para saksi di TPS adalah Untuk Menyaksikan kondisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"dan jika terjadi hal Yang tidak sesuai dengan prosedur maka, Para saksi ini diberikan hak untuk menyampaikan keberatannya" ucap Hamdan Hidayat
" Dan sampai pada Hari ini, Kita Sudah Melakukan Pelatihan Saksi di tiga Tempat. yang Pertama di Aula Sumberkasih dengan Menghadirkan Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, Dan hari ini Kita berkunjung ke Sekretariat Partai PAN dalam agenda yang sama dan selanjutnya Di Caffe Adelia (Swiss) yang dilaksanakan Oleh Partai PDI Perjuangan" tutup Hamdan Hidayat Minggu, 4 Februari 2024
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Enrekang Masih Menunggu Konfirmasi Jadwal Dari Parpol, Pasangan calon Presiden dan DPD RI Untuk melakukan Pelatihan Saksi mereka yang akan ditugaskan nanti dilapangan
18 KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment