Enrekang, Warta Global.id -- Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan Press Release terkait dengan pembayaran denda atas nama Erwianto Siregar dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di kantor Kejari Enrekang, Kamis 1 Februari 2024
Kajari Enrekang Padeli, S.H.,M.Hum di dampingi Kasi Intel Edri Yadi menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 1 Februari 2024,terdakwa menyatakan sanggup untuk membayar denda perkara sebesar Rp 50.000.000,-(Lima PuluhJuta Rupiah)
" Hari ini juga diwakili oleh Istri Terdakwa, menyerahkan uang denda tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Ben-
dahara Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke Kas Negara" ucap Kajari
Erwianto Siregar, S.Pd, sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setelah melalui serangkaian proses hukum, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PNEnr tan-ggal 12 Juni 2023,hingga Putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa
Dimana berdasarkan Putusan tersebut, maka terdakwa tetap dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua)Tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment