ST alias PI , Asisten 1 Kabupaten Enrekang di Tetapkan Tersangka - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

ST alias PI , Asisten 1 Kabupaten Enrekang di Tetapkan Tersangka

Thursday, January 18, 2024
ST alias PI, Asisten 1 Kabupaten Enrekang saat keluar gedung Kejaksaan Enrekang (rompi tahanan) Foto: AMR 

Warta Global Sulsel, Enrekang -- Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 10.05 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang Jl. Pancaitana Bungawalie No.5 Kel. Galonta Kec. Enrekang Kab. Enrekang telah dilaksanakan " Penetapan Tersangka dan Penahanan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis /Non Paramedis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020 - 2022 " oleh Kejaksaan Negeri Kab. Enrekang.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.a/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-05/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-06/P.4.24/Fd.1/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan Saksi – Saksi, Barang Bukti, Ahli tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Pidana serta telah mendapatkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang saling bersesuaian, didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara, maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pindana korupsi Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembayaran Upah Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis / non Paramedis pada DInas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Maka pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024, Telah diterbitkan Surat Penetapan Tersangka masing – masing yaitu:

1. ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 / Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-90 /P.4.24/Fd.1/01/2024 ;

2. RH selaku PPTK Tahun 2020 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-89 /P.4.24/Fd.1/01/2024;

3. AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-88 /P.4.24/Fd.1/01/2024;

Bahwa perbuatan para Tersangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIb Enrekang

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis