Kasi Penmad Kabupaten Enrekang Drs. Fakhri Abbas, M. Pd : Guru Madrasah Baik PNS Dan NON PNS Wajib Terdata Di Database Simpatika - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasi Penmad Kabupaten Enrekang Drs. Fakhri Abbas, M. Pd : Guru Madrasah Baik PNS Dan NON PNS Wajib Terdata Di Database Simpatika

Saturday, January 27, 2024

Foto:Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Enrekang Drs. Fakhri Abbas, M. Pd

Enrekang, WARTA GLOBAL id - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Enrekang Drs. Fakhri Abbas, M. Pd membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Simpatika Semester genap Tahun 2024 melalui Zoom Meet, Sabtu 27 Januari 2024


Zoom Meeting dimulai dari pukul 8:30 sampai 11:50 yang di ikuti sekitar 197 peserta, yang merupakan guru guru yang bernaung di bawah Kementerian Agama Kabupaten Enrekang baik tingkat RA,MIN,MIS,MTS dan tingkat MA.


Kasi Penmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa Guru Madrasah Baik PNS dan NON PNS Wajib terdata di database Simpatika, karena Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG),serta pemberian insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), dasar datanya dari Simpatika


"Yang tidak kalah pentingnya Rekrutmen PPPK yang akan datang semuanya berbasis data Simpatika" tambahnya 


Setelah Sambutan Kasi Penmad acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis pengelolaan Simpatika oleh Asri Awaludin A.Md yang merupakan Admin Simpatika Kabupaten Enrekang


Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah dalam hal melakukan updating data, guru sudah bisa secara mandiri melalui Akun Simpatika masing-masing tanpa melimpahkan lagi ke operator sekolah 



"Operator dan masing masing guru harus memperhatikan bahwa Deadline Updating data Simpatika sampai dengan 31 Januari 2024" kata Asri Awaludin A.Md 


Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa membantu guru Madrasah se-Kabupaten Enrekang, Operator Simpatika , Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika) Tahun 2024.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment