
Enrekang, Warta Global.id — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada 289 warga di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Suparman, serta Camat Baraka Irwan Piri.
Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Yusuf berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan ekonomi keluarga.
“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Erny, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memudahkan masyarakat memeriksa data tanah, mulai dari luas, batas, hingga nama pemilik.
Menurutnya, sertifikat elektronik juga membantu meningkatkan keamanan data pertanahan dari risiko manipulasi, tumpang tindih, dan pencaplokan tanah.
KALI DIBACA


No comments:
Post a Comment