
Enrekang, Warta Global.id — DPRD Kabupaten Enrekang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau penyerahan kembali secara resmi Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, didampingi Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang, Wakil Ketua I DPRD Abdurrachman Zulkarnain, dan Wakil Ketua II Idris Sadik. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Enrekang dan dinyatakan kuorum.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Enrekang, yakni PAN, NasDem, Golkar, PKS, PKB, PPB, dan Nurani, menyatakan persetujuan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama ditandai dengan penyerahan dokumen Ranperda dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Enrekang, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama.
Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan terdapat hal-hal dari tim eksekutif yang kurang berkenan bagi anggota DPRD.
Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh OPD. Selanjutnya, rancangan tersebut masih akan dievaluasi dan diasistensi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum dilakukan penyempurnaan dan ditetapkan sesuai ketentuan.
“Perbaikan dan penyempurnaan akan dilakukan sebagaimana mestinya setelah rancangan peraturan daerah yang telah kita setujui ini dievaluasi dan diasistensi oleh Gubernur Sulawesi Selatan,” jelasnya.
KALI DIBACA


No comments:
Post a Comment