
Enrekang, Warta Global.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Kabupaten Enrekang selama periode 2018 hingga 2024.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait proses penerbitan maupun pelaksanaan IUP, sekaligus memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugerah Setiawan, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada kewenangan pejabat penerbit izin, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, prosedur penerbitan izin, kesesuaian wilayah pertambangan dengan tata ruang, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban para pemegang IUP.
Menurut Kajari, sektor pertambangan merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap penerbitan IUP wajib dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur hukum, serta mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam proses penyelidikan, tim Pidsus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan dan penelitian dokumen, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, koordinasi dengan instansi teknis, serta tindakan penyelidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kajari Enrekang menegaskan bahwa pihaknya akan membedakan secara objektif antara pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi. Setiap fakta yang ditemukan akan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tegas Andi Fajar Anugerah Setiawan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila nantinya ditemukan adanya peristiwa pidana yang didukung alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penyelidikan akan dihentikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Enrekang menyatakan berkomitmen menjaga independensi dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menarik kesimpulan secara prematur, serta menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan penyelidikan dugaan korupsi penerbitan IUP mineral logam di Kabupaten Enrekang, lanjut Kajari, akan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai tahapan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment