
Enrekang, Warta Global.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang menyoroti penjualan LPG 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di lapangan, gas bersubsidi tersebut ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik penjualan LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan.
Menurut Zulkarnain, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Namun, pihaknya masih menemukan adanya pangkalan yang menjual dengan harga sekitar Rp20 ribu, sementara harga yang jauh lebih tinggi ditemukan pada tingkat pengecer dan pengepul.
“Kalau harganya mahal, kita bina. Kalau tidak mau dibina, kita panggilkan aparat,” tegas Zulkarnain.
Ia menyebut temuan harga Rp35 ribu hingga Rp50 ribu sejauh ini berada di Kecamatan Enrekang. Disperindag juga akan menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui penyebab terjadinya kenaikan harga tersebut.
“Yang masuk dalam jaringan distribusi adalah agen dan pangkalan. Yang kita temukan justru di pengecer dan pengepul. Kalau ditanya, mereka saling tuding,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Disperindag Enrekang akan melibatkan Satgas dan melakukan pemantauan langsung terhadap agen serta pangkalan LPG 3 kg.
Zulkarnain juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan harga, Disperindag turut menyoroti ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kg. Agen dan pangkalan diminta lebih teliti dalam memastikan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Ia mengaku masih menemukan warga yang datang ke pangkalan menggunakan KTP milik orang lain. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Jangan sampai yang bukan penerima justru mendapatkan LPG bersubsidi, sementara masyarakat yang kurang mampu kesulitan memperoleh haknya,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Disperindag Enrekang juga berencana menyediakan posko atau kanal pengaduan masyarakat. Warga nantinya dapat melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kg di atas harga ketentuan maupun dugaan penyimpangan distribusi.
Zulkarnain menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar LPG 3 kg benar-benar tersedia dengan harga sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ini masalah serius. Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar, kita bina. Kalau tidak mau dibina, kita panggilkan aparat,” pungkasnya.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment