
Enrekang, Warta Global.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama DPRD menggelar rapat pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan keuangan daerah. Rapat yang berlangsung baru-baru ini menyoroti secara khusus peran Inspektorat yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu dan dihadiri oleh Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara, perwakilan BPKAD, Dinas PUTR, dan Inspektorat Kabupaten Enrekang.
Salah satu pernyataan perwakilan Inspektorat bahwa sertifikasi guru tidak masuk dalam review keuangan tahun 2024 karena tidak adanya permintaan dari pimpinan, memicu reaksi keras dari anggota DPRD Enrekang, Idris Sadik.
"Pernyataan seperti itu tidak boleh keluar dari Inspektorat. Itu adalah kewajiban tugas dan fungsi Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah," tegas Idris. Ia menilai Inspektorat seharusnya bertindak proaktif dan tidak menunggu instruksi untuk menjalankan tugas pengawasan.
Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kinerja Inspektorat dalam hal pengawasan keuangan yang transparan dan efektif. Inspektorat dinilai memiliki peran strategis dalam menilai kinerja keuangan daerah, mendeteksi potensi penyimpangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Selain itu, DPRD juga menggarisbawahi bahwa tanggung jawab pengawasan keuangan daerah tidak hanya berada di pundak Inspektorat, tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan partisipasi masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan efisien.
Diharapkan, Inspektorat Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan peran dan fungsi pengawasannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu menjawab tantangan transparansi serta akuntabilitas publik.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment