Dana Desa watu Diduga Dikorupsi, Masyarakat Menjerit, Pejabat Desa Harus Diperiksa! - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dana Desa watu Diduga Dikorupsi, Masyarakat Menjerit, Pejabat Desa Harus Diperiksa!

Tuesday, August 5, 2025

Bone / Warta global.id/ Sulawesi Selatan.
– Kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa watu, Kecamatan cenrana, Kabupaten Bone, kini semakin terang benderang. Berdasarkan data resmi dari aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan, ditemukan sejumlah proyek pembangunan yang anggarannya terindikasi bermasalah dari tahun 2018 hingga 2024.



Dana desa yang telah digelontorkan mencapai miliaran rupiah, namun hasil nyata di lapangan justru jauh dari harapan. Sumber terpercaya menyebutkan, BUMDes  juga dililit masalah serius dan diduga menjadi “kuali hangus” tempat pembakaran uang rakyat.

Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, anggaran pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengalir deras. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.


Sorotan Anggaran Bermasalah:
2018 hingga 2024,
indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan penyertaan modal BUMDes diperkirakan mencapai lebih dari miliaran

Warga Desa watu yang kami wawancarai menyatakan bahwa proyek-proyek yang disebutkan tidak sesuai dengan angka yang tertera di laporan keuangan desa. Beberapa jalan yang diklaim telah diperkeras, faktanya masih berupa jalan tanah dan becek saat hujan. Bahkan proyek penyertaan modal BUMDes diduga hanya menjadi formalitas, tanpa aktivitas usaha nyata yang memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat desa.
“BUMDes ini seperti perusahaan fiktif. Tidak jelas barangnya, tidak jelas usahanya, tapi uangnya selalu ada di APBDes,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disembunyikan karena alasan keamanan.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa dugaan praktik pengelolaan dana desa selama ini dikendalikan langsung oleh Kepala Desa watu dengan bantuan bendahara desa. Bahkan disebut-sebut ada praktik mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga pencairan dana tanpa pelaporan transparan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan ini juga melanggar UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dapat dihukum berat.

Dengan data yang telah terungkap, masyarakat Desa watu dan pegiat antikorupsi menuntut inspeksi khusus oleh Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bone, serta KPK RI. Dugaan kuat penyalahgunaan dana desa ini tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti, maka kepala desa dan bendahara harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin desa ini jadi kuburan anggaran negara. Kalau memang korupsi, harus ada tersangka, harus ada penjara!” tegas warga lainnya yang mengikuti proses pengawalan dana desa.

Atas terkaitnya anggaran dana desa watu dihubungi whatsapp kepala desa watu dan dikonfirmasi anggaran dana desa dan BUMDes mulai 2018/2024 dengan ungkapan kepala desa watu, Apa maksud tujuannya ini? , Aga dia seng?, memang nya tidak tau rumahku?, jadi maunya,?" ke tim investigasi,

Sapruddin langsung memblokir nomor tim investigasi, ada apa? Kepala desa watu memblokirnya nomor whatsapp jurnalis/wartawan.

Ini patut dicurigai anggaran dana desa watu yang telah terkelola 2018 hingga 2024, bermasalah.

Diduga telah menghalang halangi tugas jurnalistik memblokir nomor jurnalis yang sedang bekerja mengkonfirmasinyakepala desa watu(Sapruddin). Diduga melanggar undang undang pers 40 tentang pers. 

Tegas aparat penegak hukum kejaksaan bone agar ditangkap dan di proses hukum kepala desa watu(Sapruddin) terindikasi tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan Kepala desa watu(sapruddin) dan bendahara belum ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
*Tim Redaksi*Sulsel

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis