
Enrekang, Warta Global.id — Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, menegaskan bahwa sebanyak 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat karena diduga menggunakan SK fiktif tetap diakomodir dan diperpanjang kontraknya.
Menurut Dirhamzah, mayoritas dari 64 PPPK tersebut adalah guru dan telah resmi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal itu menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah kabupaten untuk tetap melanjutkan kontrak mereka.
“SK bodong yang dimaksud dalam temuan Inspektorat itu adalah SK pada saat mendaftar di Dapodik. Karena Dapodik merupakan kewenangan Kementerian, maka untuk menjustifikasi kesalahan data tersebut bukan wewenang kabupaten, melainkan ranah kementerian,” jelas Dirhamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/8/2025).
Dirhamzah menjelaskan, setelah temuan Inspektorat, pihaknya diminta melakukan kajian hukum secara mendalam. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau fakta baru berupa surat edaran Kemendikbud yang tidak tercantum dalam evaluasi Inspektorat.
“Novum itu saya temukan dan tidak termuat dalam hasil evaluasi Inspektorat. Karena itu, hasil evaluasi tersebut hanya dijadikan bahan pertimbangan untuk Pak Bupati, namun bisa dikesampingkan bila ada bukti baru yang lebih kuat,” terangnya.
Surat edaran Kemendikbud tersebut ditujukan kepada Kepala BKPSDM kabupaten/kota sebagai rujukan seleksi PPPK formasi 2023 khusus guru. Di dalamnya, terdapat penguatan pada dua aturan hukum utama, yakni:
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023
Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023
Dengan dua dasar hukum tersebut, kata Dirhamzah, substansi surat edaran dan keputusan yang diambil saling menguatkan sehingga tidak ada pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, Inspektorat Enrekang melaporkan adanya 64 PPPK yang diduga menggunakan dokumen palsu saat mendaftar pada 2023. Namun, setelah kajian hukum dan bukti baru ditemukan, Pemkab Enrekang memutuskan untuk tetap memperpanjang kontrak mereka.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment