Bone, Pers Indonesia. Sulawesi Selatan – Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa menyeruak dari Desa Massenrempulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Tim Investigasi Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, bersama mitra media independen, berhasil mengungkap potensi penyimpangan serius terhadap pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.Temuan ini tidak hanya mencoreng integritas kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menyiratkan adanya dugaan korupsi yang terorganisir, sistematis, dan berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola berulang.
Data Real, Dugaan Fiktif: Dana Ratusan Juta, Proyek Nyaris Tak Terlihat
Tahun Anggaran 2022
Dana Desa: Rp 795.435.000
Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 170.918.000
Tahun Anggaran 2023
Dana Desa: Rp 833.207.000
Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 172.072.600
Pengerasan Jalan Gang/Permukiman: Rp 100.240.600
Tahun Anggaran 2024
Dana Desa: Rp 1.090.985.000
Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 165.556.000
Jalan Permukiman/Gang/Paving Blok: Rp 100.129.000 (terbagi dalam 3 item berbeda)
Total pengeluaran proyek yang menyedot miliaran rupiah ini tidak disertai transparansi pelaporan, dokumentasi visual, papan proyek, ataupun keterlibatan warga. Proyek terkesan siluman, tertutup, dan penuh misteri.
Saat dimintai klarifikasi resmi melalui surat terbuka dan WhatsApp oleh tim LAN, Kepala Desa Najamuddin, S.Ag, tidak memberikan respon substantif. Bahkan yang bersangkutan menyuruh kerabatnya di Makassar untuk mencari kantor LAN, tindakan yang jelas terkesan mengaburkan arah komunikasi dan menunjukkan indikasi ketakutan menghadapi
proses klarifikasi.
Tidak hanya itu, konfirmasi langsung di lapangan telah dilakukan hingga tiga kali, namun tidak pernah ditemui secara layak. Bendahara desa pun tidak dapat dikontak secara resmi hingga hari ini.
Pasal Hukum Menanti: Tak Ada Ampun Bagi Penggelapan Dana Negara
Jika terbukti, maka tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan bendahara desa ini dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hukuman: Penjara 4–20 tahun + Denda hingga Rp 1 miliar.
Tidak ada ruang negosiasi bagi perampok uang rakyat. Bila audit pembuktian menunjukkan adanya penggelembungan anggaran, mark-up, dan proyek fiktif, maka perbuatan itu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan negara.
Kepala Desa berdalih telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bone, namun hingga kini tidak bisa menunjukkan bukti hasil audit. Sementara pihak Inspektorat juga belum buka suara.
LAN Sulsel menyatakan kekesalan dan kecurigaan yang mendalam atas sikap saling lempar tanggung jawab ini.
"Jika lembaga audit diam, jika pemimpin desa kabur, jika rakyat tak diberi tahu, maka hanya ada satu jalan: penegakan hukum tanpa kompromi. Kami akan langsung melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan menyerahkan seluruh dokumen investigasi," ujar juru bicara LAN Sulsel.
LAN Sulsel memberi waktu maksimal 5 (lima) hari kerja kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Massenrempulu untuk memberikan klarifikasi resmi secara langsung di kantor LAN. Jika tidak diindahkan, LAN menyatakan siap:
Membuka seluruh temuan investigasi secara terbuka dan nasional melalui media partner di Jakarta dan Makassar.
Melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejati RI.
Melibatkan APIP dan APH lainnya untuk menindak hingga ke akar jika ditemukan jaringan.
Penutup : Jika Tidak Bersalah, Hadir. Jika Bersalah, Siap-Siap Masuk Penjara
Skandal ini adalah bentuk nyata dari penghianatan terhadap kepercayaan publik. Kepala desa bukanlah raja kecil yang boleh mempermainkan anggaran negara tanpa pengawasan. Jika memang tidak bersalah, buka data, hadir, dan klarifikasi. Tapi jika memilih diam dan menghindar, maka publik berhak menilai: diam adalah bentuk pengakuan bersalah.
Informasi, konfirmasi, atau hak jawab dapat disampaikan ke LAN Sulsel melalui nomor resmi yang tercantum dalam surat klarifikasi.
*Tim Redaksi* Sul-sel
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment