
Enrekang, Warta Global.id — Permainan mesin capit boneka kembali menuai sorotan, kali ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang. Ketua Umum MUI Enrekang, Dr. KH. Amir Musthafah, Lc., M.Pd.I., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak terhadap maraknya permainan ini, terutama karena besar kemungkinan mengandung unsur judi dalam praktiknya.
“Permainan ini memang terlihat seperti hiburan biasa, namun jika ditinjau dari sisi syariah, terdapat unsur ketidakpastian yang kuat. Pemain mengeluarkan uang (koin) untuk sebuah peluang, bukan kepastian, dan itu tidak memenuhi rukun jual beli dalam Islam,” jelasnya kepada Warta Global Sulsel, Senin (28/7/2025).
Dr. Amir menambahkan bahwa mayoritas ulama memandang permainan ini haram atau minimal syubhat yang sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa lebih aman dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam syariah untuk menjauhi permainan mesin capit.
Dari Kota ke Desa: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Awalnya hanya ditemukan di pusat perbelanjaan besar di perkotaan, kini mesin capit boneka mulai menjamur hingga ke pelosok desa. Bahkan di beberapa kios kecil di wilayah pedesaan Enrekang, keberadaan mesin ini mulai menjadi pemandangan umum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa permainan tersebut telah meluas dan digandrungi berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Padahal, mesin yang pertama kali populer di Amerika Serikat pada 1930-an ini kerap dikritik karena memunculkan harapan palsu bagi pemainnya.
“Kita khawatir akan dampaknya bagi generasi muda. Terbiasa mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak pasti, itu bisa membentuk pola pikir dan kebiasaan yang buruk,” ujar Dr. Amir.
MUI Kabupaten Enrekang berharap pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para orang tua dapat turut serta mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak terjebak dalam praktik hiburan yang tidak sehat.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment