Enrekang Warta Global.id - Dengan berlatar belakang paminal Bidpropam, Kapolres Enrekang komitmen ciptakan lingkungan kerja yang prosedural dan patuh hukum.
Sebagaimana program kerja yang diusung Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma.S.H.,S.I.K.,M.M, berjanji akan memberikan Reward dan punishment kepada jajarannya.
Hal itu sejalan dengan instruksi Kapolri bahwa jajaran kepolisian republik Indonesia terbuka menerima kritik untuk terus berbenah serta memajukan institusi, dan untuk para oknum anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih (punishment).
Sebaliknya, untuk personil berperilaku baik, melakukan suatu keunggulan atau prestasi, memberikan suatu sumbangsih, atau berhasil melaksanakan tugas yang diberikan yang ditetapkan maka pimpinan akan memberikan penghargaan (Reward).
Sebagaimana Komitmen Kapolres Enrekang tersebut, terlihat pada akhir pekan ini, AKBP Dedi Surya Dharma selaku Kapolres memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. yang digelar di lapangan apel mapolres pada Kamis pagi (27/02).
Berita ini dibenarkan Kasi Humas polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.SH.MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Sabtu (01/03/2025)
"Ya benar, telah dilakukan PTDH kepada satu orang anggota polres Enrekang dengan inisial A.HM berpangkat Bripda, upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang" Ungkapnya
Bahwa keputusan PTDH ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda A.HM yang sebelumnya menjabat sebagai BA Polres Enrekang.
Oknum anggota berpangkat Bripda ini dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 dan Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Karena terbukti telah melanggar kodek etik profesi meliputi tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja dan telah melakukan pelanggaran Disiplin lebih dari 3 kali.
"PTDH tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan nomor : Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari dinas Polri atas nama BRIPDA A.HM NRP 98050054 jabatan Ba Polres Enrekang" ujar Kasi Humas polres Enrekang kepada awak media
Dalam upacara PTDH ini, Oknum anggota yakni Bripda A.HM tidak hadir karena menjalani masa penahanan pidana umum yang dilanggarnya sehingga upacara dilakukan secara in absentia, dengan simbolisasi berupa foto Bripda A.HM yang dibawa ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Kapolres Enrekang selaku inspektur upacara memberikan tanda silang pada foto sebagai simbol oknum anggota tersebut telah keluarkan dari Korps Bhayangkara Polri.
Dalam amanat Kapolres Enrekang, menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Hal ini kita laksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," ujar Kapolres.
Ditegaskan pula bahwa, tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai Marwah Institusi dan kegiatan ini sebagai bukti transparansi Polri terlebih khusus pada jajaran polres Enrekang.
Kapolres juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Selanjutnya AKBP Dedi Surya Dharma.S.H.,S.I.K.,M.M., berpesan kepada seluruh personel agar meningkatkan iman dan takwa, sehingga selalu mendapatkan bimbingan dalam menjalankan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri. (Humas Polres)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment