Anggaran Dana Desa Diduga di Selewengkan Kepala Desa Waeputtange Kabupaten Bone: Inspektorat Dan Kejaksaan Tinggi Jangan Hanya Tutup Mata - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Anggaran Dana Desa Diduga di Selewengkan Kepala Desa Waeputtange Kabupaten Bone: Inspektorat Dan Kejaksaan Tinggi Jangan Hanya Tutup Mata

Wednesday, January 29, 2025
Bone,//Warta global.id./Sulawesi Selatan.
- Ketua Redaksi menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Waeputtange, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, periode 2020 - 2024. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Waeputtange (Hj. Nurlaelah S., Ag), bendahara desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Ketua Tim Monitoring Kecamatan Amali Kabupaten Bone. 

Menurut hasil investigasi, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dan penggunaan "ADD" yang diduga tidak sesuai peraturan. Informasi dari masyarakat setempat, yang identitasnya dirahasiakan, mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang mengarah pada dugaan korupsi.
Temuan Utama:
1. - Realisasi penyaluran dana desa tahap 1, Tahun 2019 Tampa laporan Rp 209.703.000.
- Realisasi penyaluran Dana desa Tanpa Laporan Pertanggung jawaban. Tahap I, 2020: Rp 355.768.400
- Realisasi Penyaluran Tahap II, 2024: Tampa laporan. 
12 September: Rp172.772.000.
3 September: Rp220.825.000.
11 November: Rp144.516.000.
Dana yang telah direalisasikan tersebut diduga belum dilaporkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan.
Parut dicurigai.

2. Kejanggalan dalam Pembangunan anggaran yang telah digunakan, 
Tim investigasi menemukan bahwa proyek pembangunan desa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (R A B) atau spesifikasi teknis. Warga mengaku proyek-proyek tersebut tidak transparan dan hasilnya dinilai tidak memadai.

3. Minimnya Respons dari Kepala Desa, Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Waeputtange,(Hj. Nurlaelah S., Ag), melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Dalam salah satu pesannya, kepala desa mengarahkan agar pertanyaan langsung diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Potensi Pelanggaran Hukum. 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan:

UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, penyimpangan pengelolaan aset, hingga tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Desakan Audit dan Investigasi, 
Ketua Redaksi Investigasi Sulawesi Selatan mendesak Inspektorat Bone untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan ADD Waeputtange dari 2020 hingga 2024. Selain itu, Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan segera melakukan investigasi lapangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara tersebut.

Ketua DPP" LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, menyatakan siap menindaklanjuti dugaan kasus ini melalui proses hukum.

Hingga rilisan ini diterbitkan, Kepala Desa Waeputtange belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan ini. Tim investigasi terus memantau perkembangan kasus ini dan mengimbau transparansi dalam pengelolaan keuangan negara agar tidak berujung pada kerugian masyarakat.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis