Kinerja Polda Sul-Sel Dan Jajarannya Dipertanyakan Terkait Dugaan Mafia Solar Di Kabupaten Bone - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Kinerja Polda Sul-Sel Dan Jajarannya Dipertanyakan Terkait Dugaan Mafia Solar Di Kabupaten Bone

Friday, September 6, 2024

Bone// Wartaglobal. Id/ Sulawesi selatan.Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan jajarannya menjadi sorotan publik. Pasalnya, truk tangki berwarna biru putih dengan kapasitas 5.000 liter, yang diduga milik mafia solar, bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Bone.

Berdasarkan pantauan tim media, truk tangki tersebut ditemukan di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Kendati demikian, truk tangki yang diduga berafiliasi dengan mafia solar ini sering melintas di wilayah hukum Polres Bone.

Ironisnya, truk tangki yang diduga milik pengusaha transportir nakal yang bekerja sama dengan mafia solar subsidi ini tidak pernah terendus oleh pihak kepolisian setempat. Meskipun tim media telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait, respons yang diberikan nampak kurang maksimal.

Pada Jumat, 6 September 2024, dalam penelusuran lebih lanjut, tim media menemukan empat truk tangki biru putih bertuliskan PT Zoel Global Mandiri, yang masing-masing berisi 5.000 liter solar. Truk-truk tersebut melintas di Kabupaten Bone, dengan tujuan pengisian di Kabupaten Bulukumba, sebelum melanjutkan perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah. Truk tersebut diduga kuat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Tim media sempat berbincang dengan salah satu sopir PT Zoel Global Mandiri, yang mengonfirmasi pengisian BBM dilakukan di Bulukumba. Sopir tersebut mengungkapkan bahwa truk berwarna biru putih ini dioperasikan oleh perusahaan PT Zoel Global Mandiri, dengan pemilik berinisial HR yang tinggal di Palopo. Namun, truk ini beroperasi tanpa membawa surat izin dari BPH Migas, Hilir Minyak dan Gas Bumi, ataupun Surat LO dari Pertamina.

Dugaan kuat bahwa BBM tersebut berasal dari gudang penimbun BBM subsidi ilegal yang tidak memiliki izin usaha niaga solar bersubsidi semakin menguat. Kegiatan ini jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tampak kebal hukum dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Kami, sebagai media, berharap pihak kepolisian, terutama di wilayah Kabupaten Bone, Bulukumba, dan Sinjai, bertindak tegas terhadap para pelaku yang beroperasi tanpa izin resmi dari BPH Migas dan dinas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan kegiatan mafia solar. Namun, hingga saat ini, konfirmasi dari pihak Polres Bulukumba, Sinjai, dan Kabupaten Bone belum diperoleh.


*Tim Redaksi Warta Global*



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment