JPU Menuntut Tiga Terdakwa Korupsi Upah PTT Dinkes Kabupaten Enrekang Dengan Tuntutan Berbeda-beda - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

JPU Menuntut Tiga Terdakwa Korupsi Upah PTT Dinkes Kabupaten Enrekang Dengan Tuntutan Berbeda-beda

Friday, July 12, 2024


Enrekang, WartaGlobal.id - Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap 3 (tiga)  
Orang terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) Paramedis/ Non Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar

Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu terdakwa Sutrisno, Albertin Arrian dan Rudi Hasyim 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terhadap 3 (tiga) Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya, penuntut umum menuntut pidana terhadap Terdakwa Sutrisno, selama 5 (lima) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara, menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kemudian, menuntut pidana terhadap Terdakwa Albertin Arruan Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 113.875.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Lalu, menuntut pidana terhadap Terdakwa RUDI HASYIM, S.KM., Alias RUDI Bin H. MUSNAING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 197.850.000,- (Seratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Selanjutnya sidang dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment