MAKASSAR || SULSEL - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) miliaran rupiah belanja dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tidak sesuai peruntukan tahun 2022 dipastikan bakal berbuntut panjang. Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) membuka peluang dalam waktu dekat akan melaporkan temuan ini masuk ke Polda Sulsel.
“Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti temuan ini dan melaporkan masuk ke Polda Sulsel,” kata Ahmad Zulkarnaen, Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Rabu 22/05/24.
Ia menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Temuan BPK ini, kata dia, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Dikutip dari celebesnews.co.id pada, Rabu (22/5/2024), Ahmad Zulkarnaen mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Pinrang
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemda Pinrang, khususnya pada Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Pada bagian lain, ia menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Pj Bupati Pinrang. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya temuan ini yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap PJ Bupati Pinrang bersikap tegas dalam membenahi system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi Pemda Pinrang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK membongkar adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana BOS sebesar Rp 3,8 miliar lebih pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tahun 2022. Salah satunya adalah temuan dana BOS yang dinikmati oleh Pegawai ASN, padahal aturannya berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tidak diperbolehkan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang pada TA 2022 menyajikan Anggaran Belanja Hibah sebesar Rp 106.858.753.505,00 dan realisasi sebesar Rp 92.861.982.195,00 atau 86,90%. Belanja Hibah di antaranya adalah Belanja Hibah Dana BOS dengan realisasi sebesar Rp 51.205.863.286,00.
Pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana BOS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan. Petunjuk teknis tersebut menyebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh honorarium dengan syarat bukan ASN, terdaftar di Dapodik, dan memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK).
Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Dokumen tindak lanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindak lanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut.
(Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI pada Aplikasi SIPTL BPK RI).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment