LAKKi Soroti" Kinerja Inspektorat Kabupaten Bone" Terkait Penanganan Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

LAKKi Soroti" Kinerja Inspektorat Kabupaten Bone" Terkait Penanganan Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa

Thursday, May 9, 2024
Bone// Wartaglobal.id/ Sul - sel.
"Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, soroti kinerja Irban Pencegahan dan Investigasi (PI) Inspektorat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, (Arsyad, S.Sos, M.Si) dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan korupsi Dana Desa.

Menurut Andi Abu Mappa, pasalnya Irban" Pencegahan dan Investigasi (PI), Inspektorat  Kabupaten Bone. mengatakan tidak ada batas waktu penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat terkait" dugaan korupsi dana desa" sementara masyarakat membutuhkan kepastian waktu untuk memperoleh informasi dalam hal pelaporan oknum pejabat atau oknum Kepala Desa yang diduga melakukan praktek korupsi.

“Dalam penanganan masalah korupsi, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sekarang ini, memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian pengaduan masyarakat terkait, dugaan korupsi dan penghitungan kerugian negara oleh oknum pejabat tingkat daerah hingga desa,” ungkap Andi, kamis  (9/05/2024).

"Namun yang menjadi keluhan masyarakat kata Andi, yakni karena tidak adanya kepastian waktu yang tuntas dalam penanganan sebagaimana manajemen tindak pidana di kepolisian".

Lanjut Andi, dalam manajemen tindak pidana kepolisian ada limitasi penanganan di tiap tahapnya. “Namun selama ini saya tidak tahu prosedur atau protap limitasi penanganan laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi oleh oknum aparat pemerintahan, baik itu protap dalam bentuk keputusan bupati atau peraturan bupati,” tegasnya.

Selanjutnya, jika penanganan suatu perkara tidak ada waktu penyelesaian, itu artinya tidak ada kepastian. Kalau, Irban" Pencegahan dan Investigasi (PI), Inspektorat Kabupaten Bone tidak bisa menentukan target penyelesaian penanganan pelaporan masyarakat dan beralibi banyak urusan.

“Ini sangat saya sesalkan, rasanya tidak mungkin jika Irban Pencegahan dan Investigasi (PI) Inspektorat Kabupaten Bone dalam menangani perkara tidak ada juklak juknis atau protapnya,” terang Ketua Umum LAKKI..

Andi juga berharap agar penanganan pemeriksaan insidentil, seperti terkait perkara dugaan korupsi seyogyanya ada aturan atau mekanisme jadwal yang jelas.

“Saya yakin manajemen waktu penanganan perkara di Inspektorat itu ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, "jika masyarakat tidak tahu kapan target penanganan perkara, maka akan berpotensi tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara".

“Kalau tidak ada kepastian hukum yang jelas, yang dirugikan adalah masyarakat pelapor, dan menguntungkan terlapor,” jelasnya.

Seksi Pengawasan Pemerintah bidang Pembangunan (Irban Mempunyai tugas menyusun Program kerja serta melaksakan Pengawasan terhadap, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta melakukan Pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai Kasus Pengaduan dibidang Pembangunan.

Menurut Arsyad Irban" Pencegahan dan Investigasi (PI), melalui Andi Abu Mappa, kalau laporannya ke inspektorat  berarti tinggal menunggu kami tangani , 
dan kalau melalui APH berarti kami menyampaikan  hasil ke APH.

Terkait laporan H.M.Syarkawi saya sudah sampaikan ke DPW LAN. Sul-sel.

Sebenarnya tidak ada batas waktu penanganan suatu perkara tergantung  kasus, sebagaimana dalam percakapan WhatsApp Ketua Umum LAKKI dengan Irban" PI" Inspektorat Kabupaten Bone.

Redak sul sel
Tiem

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis