KPU Enrekang Kecolongan, Saksi dan Pengurus Partai Lolos PPK Kecamatan - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

KPU Enrekang Kecolongan, Saksi dan Pengurus Partai Lolos PPK Kecamatan

Thursday, May 16, 2024


Enrekang, Wartaglobal.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang telah mengumumkan nama-nama yang akan menjabat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sesuai jadwal, pelantikan PPK terpilih akan dilangsungkan pada Kamis (16/5) di aula Eks Kampus Akbid Sumber Kasih Enrekang. 

Kendati prosesnya berjalan lancar, beredar kabar yang kurang sedap menerpa KPU Kabupaten Enrekang bahwa dalam hal perekrutan PPK ternyata ada yang terindikasi pengurus partai politik dan saksi Partai Politik pada Pemilu lalu di loloskan sebagai penyelenggara tingkat kecamatan. 

Hal ini menunjukkan kekurang waspadaan KPU Kabupaten Enrekang dalam hal perekrutan PPK, bahkan ada informasi menyatakan bahwa tidak hanya satu kecamatan yang PPK terpilihnya adalah saksi dan pengurus Parpol pada pemilu lalu.

Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Muhammad Rahmat saat di konfirmasi membenarkan informasi tersebut. 

"Iya, benar informasinya," ujarnya singkat, Rabu (16/5/2024) malam.

Menanggapi kejadian tersebut, Bawaslu Enrekang melalui Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Try Sutrisno saat di konfirmasi kejadian tersebut adalah pelanggaran. 

"Itu pelanggaran, dan harus di proses, apalagi pada saat pendaftaran PPK memang ada surat pernyataan yang di buat dan di tanda tangani serta bermaterai oleh setiap pendaftar, ujar Try," sapaan akrabnya. 

Dia melanjutkan bahwa, dalam persyaratan perekrutan PPK jelas tertera salah satu syarat yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Enrekang poin 10 tentang larangan bagi Saksi, tim kampanye dan pengurus partai menjadi penyelenggara Pemilihan. 

"Ini jelas sekali dalam persyaratan perekrutan PPK, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir," tambah nya. 

Dengan kejadian tersebut, wajar saja jika integritas KPU Kabupaten Enrekang mulai di pertanyakan. Jika proses awalnya saja sudah mengalami kebocoran dan kecolongan, lalu bagaimana KPU Kabupaten Enrekang mengemban amanah sesuai sumpahnya.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment