Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang Mengklarifikasi Pemberitaan Tentang Saksi Partai Yang Lolos PPK - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang Mengklarifikasi Pemberitaan Tentang Saksi Partai Yang Lolos PPK

Friday, May 17, 2024


Enrekang Wartaglobal.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Enrekang, melalui Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Rahmat, Mengklarifikasi pemberitaan tentang dugaan Saksi dan kader partai yang lolos Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurutnya, Kronologi Kasus tersebut bermula saat KPU Kabupaten Enrekang menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari Selasa,14/5, sehari setelahnya muncul tanggapan, bahwa ada dugaan, 3 orang yang ditetapkan terpilih sebagai PPK, terindikasi pernah terlibat sebagai saksi partai 

" Hari itu juga, Rabu tanggal 15/5, kita panggil ketiga orang tersebut, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kasus tersebut." ucap Muhammad Rahmat 

Hasil klarifikasi Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Enrekang terhadap ketiga orang tersebut yang berinisial EN, asal Masalle,MI asal Maiwa dan SP asal Bungin, mengakui hal tersebut setelah diperlihatkan alat bukti, bahwasanya mereka pernah menjadi saksi partai,di pemilu yang lalu 

Bukti keterlibatan mereka sebagai saksi yakni, EN asal Masalle, pernah menjadi saksi partai Gerindra di Kecamatan Masalle, dibuktikan dengan adanya surat Mandat yang bersangkutan, sementara MI asal Maiwa, pernah menjadi saksi partai PKB, dibuktikan dengan foto serah terima berita acara hasil rekap suara di kecamatan Maiwa, sedangkan SP asal Bungin, pernah bertanda tangan di daftar rekap suara di kecamatan Bungin sebagai saksi PAN

"Masih di hari yang sama, setelah ketiganya mengakui kesalahan mereka, hari itu juga langsung kita diskualifikasi, dan langsung kita lakukan pergantian." tambahnya 

Pengganti mereka adalah mereka yang berada di nomor selanjutnya pada proses seleksi, setelah melakukan scanning dan interview ketiga penggantinya dan dianggap tidak ada masalah,maka dibuatkanlah berita acara penggantian untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PPK 

Hari Kamis tanggal 16/5, telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gedung Akbid Sumber Kasih, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang 

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Enrekang memohon maaf atas kegaduhan yang ada, dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Enrekang yang terlibat aktif dalam proses pemilihan PPK, semoga harapan pilkada yang jujur,adil dan berkualitas bisa tercapai 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis