Berdasarkan pantauan ketua DPW H.M.Syarkawi" Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN) Sul-sel. Dilokasi ,"Andi Syahrir", Kepala desa mabbiring. di duga mark up dana desa(DD) untuk meraup keuntungan. Sesuai hasil pemantauan dilokasi, menemukan beberapa, pembangunan fisik, yang menggunakan. dana desa, yang bersumber dari. APBN. tahun anggaran 2023 hingga ratusan juta.
Pada pembangunan jalan tani, dusun bulu bulu. dengan volume:
panjang 300 meter. yang menelan dana desa, sebesar Rp158.043.000. tahun anggaran 2023.
Pembangunan talud. dusun mabbiring pulu. dengan volume: 200 meter. dengan menelan dana desa(DD)sebesar.
Rp 92.400.000. tahun anggaran 2023.
Sementara itu pembangunan rehabilitasi, balai desa. dusun mabbiring Pulu. dengan menelan anggaran dana desa(dd) sebesar.
Rp 72.727.000. tahun anggaran 2023.
Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, Prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, Dari dana desa(DD).
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023. yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023. tentang Pengelolaan dana desa(DD).
Meski diketahui bahwa kepala desa mabbiring telah melaksanakan pekerjaan proyek/pembangunan jalan tani, talud, rehabilitasi balau desa. kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan.
Ketua DPW" H.M.Syarkawi" Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sul-sel" Angkat bicara terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam penganggaran nilai, proyek oleh kepala desa sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran.
Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum," Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang /perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana,
UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Kami meminta agar Inspektorat(BPK)segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat"(B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas H.M.Syarkawi ketua DPW (LAN) Sul-sel" Tegasnya.
Diduganya kepala desa mabbiring kebal hukum.
Hingga tayang berita ini kepala desa belum dapat ditemui dikonfirmasi
Tim investigasi
62 KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment