Enrekang,Wartaglobal.id - Legalitas kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Enrekang tidak bisa terbantahkan lagi setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru, pasca Muscablub 11 Mei yang lalu
Surat Keputusan (SK) tersebut, Di tanda tangani langsung oleh ketua dan sekretaris DPD Hanura Provinsi Sulawesi Selatan, Kol.(Purn) Ir.Amsal,M.Si dan Dr.Muh.Asdar,S.Sos.,
M.Si dengan Nomor SK 005/SKEP/DPDHANURASULSEL/V/2024
Dalam Surat Keputusan ( SK) tersebut, menetapkan, Ali Suryaji Kartono sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Enrekang dan Suleman Badao sebagai sekretaris, dengan masa bakti kepengurusan 2024-2029
"Tidak ada lagi dualisme kepengurusan Partai Hanura di Enrekang, kalau masih ada yang mengaku pengurus Partai Hanura diluar SK yang sudah di tetapkan DPD Provinsi,apa lagi masih membuka pendaftaran Cakada Enrekang, itu bisa saja kita proses secara hukum karena sudah termasuk unsur penipuan." Ucap Ali Suryaji Kartono saat ditemui di Cafe Arbas, Senin (20/5/2024)
Sebelumnya DPC Partai Hanura Kabupaten Enrekang sempat dirundung dualisme kepengurusan, dualisme kepengurusan ini terjadi antara kubu Fatmawati dengan kubu Irma yang sama sama mengklaim sebagai kepengurusan yang sah
Dualisme kepengurusan tersebut sempat membuat bingung Cakada untuk mengambil Formulir, namun dengan adanya SK DPD Provinsi Sulawesi Selatan, dipastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di DPC Hanura Kabupaten Enrekang
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment