LUWU TIMUR, SULSEL- Lalat yang diduga berasal dari kandang ayam milik pengusaha ternak di Dusun Praya Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur kembali meresahkan warga, seperti yang dikeluhkan SD salah satu warga setempat, Rabu (9/4/2024).
Fenomena ini juga berdampak ke sejumlah warga Dusun Praya Desa Benteng, mereka mengaku resah dengan gangguan ribuan lalat yang menyerang daerahnya. Lalat-lalat tersebut disinyalir berasal dari kandang ternak ayam yang tak jauh dari rumah warga.
Warga mengaku kondisi tersebut sudah kerap kali terjadi, apalagi memasuki musim penghujan seperti ini. Lalat-lalat itu sudah sangat meresahkan, bahkan warga seringkali mengeluhkan gangguan lalat tersebut dampak dari keberadaan sejumlah kandang milik oknum yang berdekatan rumah warga. Namun hingga saat ini Pemerintah Desa Benteng belum memberikan solusi.
SD, salah seorang warga Dusun Praya mengatakan, kondisi ini sudah dialami bertahun-tahun apalagi ketika musim penghujan.
Dirinya terpaksa harus membeli lem perekat lalat hingga 10 lembar setiap harinya untuk mengurangi dampak serangan lalat tersebut.
“Setiap hari seperti ini, lalatnya banyak sekali khawatir dapat mengganggu kesehatan. Lalat itu diduga berasal dari kandang ayam,” katanya, Rabu (9/4/2024).
Meski fenomena itu sudah masuk kategori meresahkan, SD mengaku hanya bisa pasrah. Pasalnya beberapa kali komplain kepada pihak Pemerintah setempat namun kurang mendapat respon.
“Mau lapor kemana lagi, sudah adanya seperti ini pasrah saja,” ujarnya lirih.
"Seharusnya pemilik kandang melakukan upaya penyemprotan ke rumah warga yang terkena dampak namun tidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab selaku pengusaha untuk mengatasi gangguan dampak lingkungan kepada masyarakat sekitar," ucap SD.
Sementara, Kepala Desa Benteng saat dikonfirmasi Via WhatsApp miliknya menanggapi dengan dengan mengatakan,"Tabe Kita Suru mie Masyarakat Sekitar Untuk Mengadukan Laporan ke Pemerintah Desa Langsung. Spya saya Juga punya Alasan untuk Mempertemukan Sama Pihak Terkait," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan aturan diketahui membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH.
Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat warga lakukan sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara tersebut dan dan dampak lainnya dapat menggugat pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment